SELESAI !!- Rekonsiliasi Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024

Tampak perangkat lagi memperbaiki kekurangan berkas untuk rekon di kantor DPMD B/U

Pada hari jumat, tanggal 17 Januari 2025, Desa Talang Arah, Kecamatan Putri Hijau, melaksanakan kegiatan rekonsiliasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini berlangsung di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara, tepatnya di Argamakmur.

Rekonsiliasi ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa, memastikan bahwa setiap penggunaan dana sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di desa.

Tim yang Diberikan Tugas oleh Kepala Desa

Dalam kegiatan ini, Kepala Desa Talang Arah memberikan perintah tugas kepada tiga perangkat desa utama, yaitu:

  1. Sekretaris Desa - Bertanggung jawab untuk memastikan kelengkapan administrasi dan dokumen terkait pengelolaan Dana Desa.
  2. Operator SIPADES - Mengelola data aset desa melalui Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) agar sesuai dengan laporan yang diajukan.
  3. Operator PRODESKEL - Menyelaraskan data profil desa melalui Sistem Informasi Profil Desa dan Kelurahan (PRODESKEL) untuk mendukung validitas laporan.

Tujuan Rekonsiliasi

Rekonsiliasi ini bertujuan untuk:

  1. Memastikan Akurasi Data Penggunaan Dana - Melakukan verifikasi dan validasi dokumen laporan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
  2. Sinkronisasi Data - Mengintegrasikan data penggunaan dana antara pemerintah desa dan DPMD untuk mencegah ketidaksesuaian.
  3. Persiapan Pertanggungjawaban Akhir Tahun - Menyiapkan laporan pertanggungjawaban sebagai bagian dari kewajiban administrasi tahunan desa.

Proses Pelaksanaan

Kegiatan dimulai dengan sambutan dari perwakilan DPMD yang menyampaikan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Selanjutnya, tim dari Desa Talang Arah mempresentasikan laporan mereka, mencakup:

  • Penggunaan dana untuk kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.
  • Status aset desa yang tercatat dalam SIPADES.
  • Profil desa yang telah diperbarui melalui PRODESKEL.

Tim DPMD kemudian melakukan pengecekan dokumen dan memberikan arahan serta masukan untuk penyempurnaan laporan.

Hasil dan Kesimpulan

Melalui kegiatan ini, laporan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dari Desa Talang Arah dinyatakan valid dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Beberapa rekomendasi untuk perbaikan administrasi juga diberikan untuk meningkatkan kualitas laporan di masa mendatang.

Kepala Desa Talang Arah mengapresiasi kerja keras tim perangkat desa yang telah menjalankan tugas dengan baik, serta kerjasama yang terjalin dengan pihak DPMD.

Penutup

Dengan dilaksanakannya rekonsiliasi ini, Desa Talang Arah berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.


Lebih baru Lebih lama